Kantongi Putusan Sela, Lily Makin Yakin Hadapi Muhaimin
Selasa, 27 Desember 2011 – 23:46 WIB
JAKARTA - Posisi Lily Wahid sedang berada di atas angin terkait persengketaannya melawan DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sebab, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melalui putusan sela, Selasa (27/12) memenangkan gugatan yang diajukan Lily terhadap DPP PKB pimpinan Muhaimin Iskandar.
"PN Jakarta Pusat memenangkan gugatan saya melalui putusan sela," tegas Lily Wahid di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (27/12).
Baca Juga:
Lily mengajukan gugatan setelah ditarik (recall) dari keanggotaannya di DPR oleh DPP PKB. Namun seperti disebutkan Lily, majelis hakim dalam pertimbangannya saat menjatuhkan putusan sela menganggap DPP PKB tidak melaksanakan penyelesaian sengketa secara internal, yakni melalui Majelis Tahkim sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Sedangkan pokok perkara dalam gugatan yang diajukan Lily Wahid tentang perselisihan partai politik, karena adik kandung almarhum Abdurahman Wahid (Gus Dur) yang dipecat dari PKB itu tak pernah mendapat surat peringatan minimal sebanyak tiga kali dari DPP. Pemecatan Lily dengan alasan berbeda sikap dengan DPP PKB terkait kasus Bank Century dan mafia pajak, dianggap tidak beralasan sama sekali.
JAKARTA - Posisi Lily Wahid sedang berada di atas angin terkait persengketaannya melawan DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sebab, Pengadilan Negeri
BERITA TERKAIT
- Pengecer Elpiji 3 Kg Kembali Berjualan, Anggota DPR Arisal Aziz: Presiden Prabowo Mendengarkan Jeritan Rakyat
- Agustina-Iswar Ditetapkan Sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota Semarang, Langsung Tancap Gas
- Kritik Keras Revisi Peraturan DPR soal Tatib, SETARA: Itu Bentuk Intervensi Keliru!
- KPU: Luthfi-Yasin Resmi Pimpin Jateng, Langsung Dilantik Presiden
- Pedagang Tukar Karung Beras SPHP, Rajiv DPR Pertanyakan Fungsi Pengawasan Bulog
- Survei LSI: Mayor Teddy Masuk Daftar Pejabat Terpopuler dengan Tingkat Kepuasan Tinggi