Kantongi Sabu-Sabu, Pria Ini Ditangkap Polisi, yang Kenal Bersiap Saja

jpnn.com, MEDAN - Warga Kampung Langau Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Sergai, RML diringkus aparat kepolisian.
Pria 41 tahun itu kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
"Petugas menyita barang bukti lima bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,22 gram, dua buah pipet plastik runcing, satu handphone android, dan uang tunai sebesar Rp 120.000," kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Rabu.
Agus menyebutkan personel Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi meringkus pelaku pada Selasa (21/03) sore sekitar pukul 14.30 WIB di Desa Paya Lombang, Kabupaten Sergai.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa empat bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu di bawah tempat tidur.
"Selanjutnya satu bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu juga ditemukan di lemari di dalam kamar," ucapnya.
Dia mengatakan petugas menanyakan kepada pelaku siapa pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut dan RML mengakui barang itu miliknya.
Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Lelaki 41 tahun ini kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu. Wah, barang buktinya.
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Tongkang Batu Bara Tabrak Rumah Warga di Sungai Musi, Polisi Olah TKP
- Harmoni Ramadan, Kebersamaan TNI-Polri di Halaman Mapolda Riau
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang