Kantongi Sabu-Sabu, Pria Ini Ditangkap Polisi, yang Kenal Bersiap Saja

jpnn.com, MEDAN - Warga Kampung Langau Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Sergai, RML diringkus aparat kepolisian.
Pria 41 tahun itu kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
"Petugas menyita barang bukti lima bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,22 gram, dua buah pipet plastik runcing, satu handphone android, dan uang tunai sebesar Rp 120.000," kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Rabu.
Agus menyebutkan personel Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi meringkus pelaku pada Selasa (21/03) sore sekitar pukul 14.30 WIB di Desa Paya Lombang, Kabupaten Sergai.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa empat bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu di bawah tempat tidur.
"Selanjutnya satu bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu juga ditemukan di lemari di dalam kamar," ucapnya.
Dia mengatakan petugas menanyakan kepada pelaku siapa pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut dan RML mengakui barang itu miliknya.
Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Lelaki 41 tahun ini kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu. Wah, barang buktinya.
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- H-3 Lebaran, Volume Kendaraan di GT Cileunyi Bandung Meningkat Drastis
- Berkas Perkara Penembakan 3 Polisi di Lampung Diserahkan ke Denpom TNI
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo
- Kemacetan Panjang Sempat Terjadi di Jalur Selatan Nagreg, Polisi Ungkap Penyebabnya
- Jangan Percaya Oknum yang Janjikan Jalan Pintas Jadi Polisi, Sahroni: 100% Penipuan