Kantongi Sertifikat Halal, Reddog Akan Ekspansi Hingga ke Aceh
jpnn.com, JAKARTA - Perusahaan kuliner khas Korea, Reddog akhirnya mengantongi sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
CEO Reddog Kim Hongyel mengatakan sertifikasi itu dilakukan untuk mendukung program pemerintah Indonesia mempercepat implementasi wajib halal bagi seluruh produk.
"Kami terus mendukung setiap program pemerintah, khususnya dalam upaya peningkatan kualitas produk," ujar Kim Hongyel, dalam keterangannya, Selasa (2/10).
Kim berharap dengan sertifikasi halal tersebut masyarakat tidak lagi khawatir dengan produk-produk Reddog.
"Komitmen penerapan kewajiban halal ini akan terus kami jaga, untuk memberikan kualitas produk terbaik kepada seluruh masyarakat," kata Kim Hongyel.
Kim mengatakan dengan sertifikasi halal ini, pihaknya makin yakin untuk mengembangkan bisnisnya hingga ke wilayah lain, seperti Aceh, Lombok, dan lainnya.
"Ini adalah langkah strategis untuk memperluas jangkauan produk Reddog dan memenuhi permintaan konsumen yang terus meningkat," tuturnya.
Menurut Kim, implementasi halal ini berlaku untuk seluruh toko tanpa terkecuali, baik dari segi bahan baku, saus, hingga kemasan.
Reddog berencana mengekspansi bisnisnya hingga Aceh dan Lombok, setelah mengantongi sertifikat halal.
- PPI Munich Gelar Sports and Culinary Festival Perdana di Munich
- BI Dorong Ekosistem Halal Lifestyle untuk Kejar Potensi 2 Miliar Populasi Muslim Global
- UNIDA Gontor Bangun Ekosistem Produk Halal lewat Pelatihan Juru Sembelih
- Elle & Vire Professional Bikin Kejutan Lewat Dessert Hasil Rancangan AI
- ERHA Ultimate Ekspansi ke Bali, Siapkan Fasilitas Smart Digital Clinic
- Dapat Dukungan dari Halalin dan LPPOM, Jabarano Coffee Kini Kantongi Sertifikat Halal