Kantongi SK Yasonna, Oso: Yang Lain Seratus Persen Ilegal

Kantongi SK Yasonna, Oso: Yang Lain Seratus Persen Ilegal
Oesman Sapta Odang. FOTO: HENDRA EKA/JAWA POS

jpnn.com, JAKARTA - Partai Hanura di bawah kepemimpinan Oesman Sapta Odang sudah mendapat surat keputusan (SK) kepengurusan yang sah dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

SK bernomor M.HH-01.AH.11.01 tahun 2018 tentang Retrukturisasi, Reposisi dan Revitaliasi Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat, Masa Bakti 2015-2020 itu ditandatangani Menkumham Yasonna Laoly.

"Menkumham sudah mengeluarkan SK. Ini masih hangat (tanda tangan), baru sore tadi keluar. Jadi, kami organisasi yang sah," kata Oso di kediamannya, Rabu (17/1).

Oso bersama sejumlah pengurus kemudian memperlihatkan SK tersebut kepada wartawan. Dalam SK itu ada tanda tangan Yasonna.

Dia memastikan dengan adanya SK tersebut maka kepengurusan Hanura yang lain adalah illegal. "Ya benar seratus persen," tegas Oso.

Menurut Oso, dalam waktu dekat akan mengumumkan struktur kepengurusan baru partainya setelah terbitnya SK tersebut.

Sebelum mengumumkan Oso akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Ketua Dewan Pembina Partai Hanura Wiranto. "Saya akan berkoordinasi dulu dengan Pak Wiranto," ujarnya. (boy/jpnn)


Partai Hanura di bawah kepemimpinan Oesman Sapta Odang sudah mendapat surat keputusan (SK) kepengurusan yang sah dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News