Kantongi SP3, Yusril Anggap Hukum Menang Lawan Penguasa
Kamis, 31 Mei 2012 – 20:20 WIB
Yusril sendiri tidak menyebut pihak yang mengorder agar dirinya dijadikan tersangka. Namun pada pertemuan dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Cikeas beberapa waktu lalu, Yusril mengaku sempat melontarkan ancaman.
Mantan menteri Sekretaris Negara itu mengancam akan menggugat Kejaksaan ke Pengadilan jika SP3 Sisminbakum tak kunjung diterbitkan. Namun karena kejaksaan telah menerbitkan SP3 kasus Sisminbakum, maka Yusril pun tak akan memperkarakan korps adhyaksa ke meja hijau.
Meski demikian ia mempunyai penilaian tersendiri tentang SP3 itu. "Ini kemenangan hukum atas kekuasaan," ucapnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus korupsi Sisminbakum dengan tersangka Mantan Menteri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC