Kantongi Tiga Dakwaan Baru, Najib Membisu

Kantongi Tiga Dakwaan Baru, Najib Membisu
Najib Razak tiba di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur untuk menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dugaan korupsi dana 1MDB, Rabu (4/7). Foto: AP

Di tempat terpisah, hakim Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur Mohamad Nazlan Mohn Ghazali mengatakan bahwa proses pengadilan terhadap Najib baru diumumkan Jumat (10/8). Rencananya, dalam kesempatan itu, pengadilan juga menyosialisasikan aturan bungkam.

Berdasar aturan tersebut, nanti pengacara dan pihak-pihak yang terlibat dalam persidangan dilarang berbicara kepada publik terkait kasus Najib. Apalagi, menyebarkannya kepada media. Itu dilakukan untuk menghindari prasangka yang bertebaran di masyarakat sehingga berpotensi memengaruhi juri.

Dalam pembacaan dakwaan kemarin pun, akses media juga dibatasi. The New Straits Times melaporkan bahwa pengadilan memberikan dua kartu untuk media. Merah muda dan kuning. Hanya media dengan kartu merah muda yang bisa masuk hingga ruang sidang. Selasa ada 50 kartu merah muda dan 21 kartu kuning yang dibagi. (sha/c10/hep)

 

Dakwaan Baru Najib

1. Menerima transfer dana RM 27 juta atau Rp 95,7 miliar dari SRC International ke rekening pribadinya di AmIslamic Bank Jalan Raja Chulan pada 26 Desember 2014

2. Menerima transfer dana RM 5 juta atau Rp 17,7 miliar dari SRC International ke rekening pribadinya di AmIslamic Bank Jalan Raja Chulan pada 26 Desember 2014

3. Menerima transfer dana RM 10 juta atau Rp 35,5 miliar dari SRC International ke rekening pribadinya di AmIslamic Bank Jalan Raja Chulan pada 10 Februari 2015

Tiga dakwaan baru. Selasa (8/8) Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur membacakan dakwaan-dakwaan terkait pencucian uang itu di hadapan Najib Razak

Sumber Jawa Pos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News