Kantongi WTP, Tak Jamin Pemda DKI Bebas Korupsi
Rabu, 30 Mei 2012 – 18:51 WIB
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan Hasil Laporan Pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2011 kepada DPRD Provinsi DKI Jakarta. Dari hasil audit BPK, laporan keuangan Pemda DKI mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP). Lebih lanjut Blucer menuturkan, WTP dengan paragraf penjelas artinya ada penekanan atas hal-hal yang perlu mendapatkan perhatian oleh Pemprov DKI dalam pengelolaan laporan keuangannya. Karenanya BPK menetapkan tiga hal yang harus menjadi perhatian pemerintah DKI.
"Berdasarkan pemeriksaan dengan menggunakan metode risk based audit, BPK memberikan pendapat. Wajar Tanpa Pengecualian - Dengan Paragraf Penjelas," ujar Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi DKI Jakarta, Blucer W Rajaguguk kepada wartawan di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Rabu (30/5).
Baca Juga:
Hanya saja menurut Blucer, opini tersebut tidak dapat dijadikan acuan bersih tidaknya suatu pemerintah daerah. "Kewajaran bukan berarti kebenaran mutlak atas suatu transaksi, tapi hanya kewajaran atas hal-hal yang material atas penyajian laporan keuangan. Sehingga tidak dapat jadi dasar apakah suatu pemerintah daerah melakukan tindak pidana korupsi atau tidak," ujar Blucer.
Baca Juga:
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan Hasil Laporan Pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS