Kantor Bertetangga, Kemendagri Kok Susah Banget Dapat Salinan Putusan MA?

"Petikan putusan kasasi Annas Maamun sudah diterima, tapi berkasnya masih belum sampai dari MA ke PN Bandung," katanya melalui pesan singkat.
Karena itu pula, PN Bandung baru bisa menyerahkan petikan putusan kasasi tersebut kepada utusan Kemendagri yang menjemputnya ke sana. Setidaknya, Kasianus menyebut di petikan itu tertera nomor putusan yang bisa dijadikan dasar Kemendagri mengeluarkan keputusan pemberhentian Annas.
"Informasi dari Panitera Muda Tipikor PN Bandung, hari ini petikan putusan MA atas nama Annas Maamun sudah diberikan kepada staf Ditjen Otda," tambah Kasianus.
Sebelumnya, JPNN juga sempat menelusuri ke MA dan humasnya Ridwan juga menyuruh bertanya ke PN Bandung. Ditanya apakah proses penerbitan salinan putusan di lembaga peradilan itu memang lama, ia tak menanggapinya.
"SOP-nya salinan putusan disampaikan ke pengadilan pengaju, jika belum ada dalam direktori putusan web MARI, tanyakan kepada pengadilan tersebut. Nanti PN tersebut akan menanyakan kepada MA jika sudah lewat waktunya belum diterima, tq," jawab Ridwan melalui pesan singkat.(fat/gir/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN