Kantor BKPM Mati Suri
Rabu, 04 November 2009 – 19:28 WIB
Kantor BKPM Mati Suri
CIKARANG--Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Achmad Kurniadi mengatakan, hingga saat ini ada sedikitnya empat buah draft aturan baru mengenai pelayanan investasi dalam negeri, terbengkalai. Menurutnya, hal tersebut disebabkan tidak ada kejelasan kepemimpinan di kantor BKPM. Dengan demikian, pihaknya berharap setelah pelantikan kepala BKPM yang baru, peraturan tersebut dapat segera disahkan sehingga investasi baru dapat memiliki kemudahan. "Dengan adanya kemudahan, maka investasi juga akan dapat berjalan dengan baik," terangnya. Untuk diketahui, keempat aturan baru yang mangkrak tersebut sebenarnya digunakan untuk mendukung jalannya kegiatan industri di Indonesia. Misalnya, menyiapkan one stop gate, baik di wilayah propinsi maupun kabupaten.
"Memang Presiden telah menunjuk Gita Wirjawan sebagai Kepala BKPM yang baru. Namun hingga saat ini beliau pun tidak dapat berbuat banyak terhadap BKPM mengingat belum dilantik secara resmi sebagai Kepala BKPM," ungkapnya ketika ditemui usai acara seminar di Cikarang, Rabu (4/11).
Baca Juga:
Diakui, sebelumnya keempat draft peraturan tersebut sudah sampai di meja Kepala BKPM yang lama, yakni Muhammad Lutfi. "Tetapi belum juga disahkan. Nah, sekarang pak Gita belum dilantik, jadi belum ada kejelasan. Jangankan mengesahkan peraturan, beliau saja sampai sekarang belum pernah datang ke kantor BKPM," terangnya.
Baca Juga:
CIKARANG--Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Achmad Kurniadi mengatakan, hingga saat ini ada sedikitnya
BERITA TERKAIT
- Asuransi BRI Life Raih Penghargaaan Indonesia Best Digital Awards 2025
- Dirut PTPN III Dianugerahi Indonesia Best CEO Awards 2024
- Mentan Minta Pedagang Jangan Mainkan HET di Ramadan dan Idulfitri 2025
- PNM Gelar 'Madani Care Stunting' di Desa Towale, Donggala
- Pertamina Patra Niaga Operasikan Terminal LPG Bima
- BTN Dapat Nilai Excellent dari Sustainable Fitch