Kantor BKPM Mati Suri
Rabu, 04 November 2009 – 19:28 WIB
"Nanti setiap daerah pelayanannya lewat satu pintu, untuk perizinan juga dapat dilakukan disana,ini untuk mengurangi biaya dan waktu," terangnya.Selain itu, peraturan kedua yang sedang disiapkan adalah pedoman pengajuan penanaman modal dalam waktu 3 hari. Selama ini dalam pengajuan penanaman modal membutuhkan waktu yang sangat lama. Masih dijelaskan Achmad, BKPM juga tengah menyiapkan peraturan pengawasan penanaman modal serta sistem pelayanan dengan menggunakan sistem online. (cha/JPNN)
Baca Juga:
CIKARANG--Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Achmad Kurniadi mengatakan, hingga saat ini ada sedikitnya
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru
- Tali Qrope dan Selang Spring Hose Jadi Sorotan di INAMARINE 2024
- Indonesia Siap Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi Berkelanjutan dari AS
- Menko Airlangga Dorong Kerja Sama dengan Arizona State University, Ini Tujuannya