Kantor Depkum HAM Digeledah, Rp 20,8 M Disita

Kantor Depkum HAM Digeledah, Rp 20,8 M Disita
Penyidik Kejagung mengamankan uang tunai dari kantor layanan Sisminbakum Depkum HAM.

Selain itu, ada Perjanjian kerjasama antara Koperasi Pengayoman dengan PT SRD tentang Penerapan tarif fee akses. Surat itu diketahui dan ditandatangani oleh Yusril selaku pembina utama Koperasi Pengayoman. Namun biaya akses itu tidak masuk ke rekening kas negara. Dalam perjanjian itu, 90 persen dari total biaya akses menjadi bagian PT SRD, sedangkan 10 persen sisanya diserahkan Koperasi Karyawan Pengayoman.

Porsi 10 persen itu lantas dibagi antara Koperasi Pengayoman dan Ditjen AHU dalam perjanjian yang diteken 25 Juli 2001. Pembagiannya, 40 persen untuk Koperasi Pengayoman dan 60 persen dibagi-bagikan ke beberapa pejabat di lingkungan ditjen AHU.

Di bagian lain, tim kuasa hukum Romli Atmasasmita, salah satu tersangka korupsi biaya akses Sisminbakum, kemarin mengajukan gugatan praperadilan atas penahanan kilennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. ”Secara konstitusional penetapan penahanan Romli politis karena belum cukup bukti dan diskriminasi,” kata Firman Wijaya.

Pendaftaran gugatan diterima dengan nomor 23/Pid/PN Jaksel. Selain Romli, Kejagung juga telah menetapkan dua orang tersangka lain dalam kasus yang merugikan negara mencapai Rp 400 miliar itu. Yakni Dirjen AHU (nonaktif) Syamsudin Manan Sinaga dan mantan Dirjen AHU Zulkarnain Yunus. (git/fal)

JAKARTA – Gerak cepat dilakukan tim penyidik Kejaksaan Agung yang menangani kasus dugaan korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News