Kantor Desa dan Kecamatan Ikut-Ikutan Pungli
Sabtu, 05 Januari 2013 – 11:24 WIB
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) tidak mau sendirian disalahkan terkait munculnya pungutan liar (pungli) nikah. Mereka juga menyebut pungli serupa muncul di kantor desa/kelurahan hingga kecamatan. Kemenag siap menggandeng Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menertibaknnya. Sebagai gantinya, Jasin sedang mengusulkan supaya Menag Suryadharma Ali menjajaki kerjasama dengan Mendagri. Ujung dari penjajakan ini adalah adanya semacam MoU antara Menag dan Mendagri khusus untuk menertibkan pungutan di kantor desa, kelurahan, hingga kecamatan.
Temuan pungli di kantor desa, kelurahan, dan kecamatan ini hasil dari pemantauan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag di 227 kantor urusan agama (KUA). Irjen Kemenag Muhammad Jasin mengatakan jika pungutan di kantor desa, kelurahan, hingga kecamatan ini berkisar mulai dari Rp 10 ribu hingga Rp 500 ribu.
Baca Juga:
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengatakan, pungli itu adalah fakta yang mereka temukan di lapangan. "Lantas apakah biaya itu akan dibebankan ke APBN atau dana Kemenag" Saya kira tidak bisa," ujarnya di Jakarta kemarin (4/1).
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) tidak mau sendirian disalahkan terkait munculnya pungutan liar (pungli) nikah. Mereka juga menyebut pungli
BERITA TERKAIT
- Musim Hujan, Tetapi Kualitas Udara Jakarta Masih 20 Besar Terburuk di Dunia
- Cuaca Jakarta Hari Ini, Hujan pada Senin Malam
- Jalankan Arahan Presiden Prabowo, Mendes Yandri Pilih Bermalam di Desa Margorejo
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- Mayoritas Masyarakat Adat Poco Leok Dukung PLTP Ulumbu Unit 5 dan 6
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau