Kantor Desa dan Kecamatan Ikut-Ikutan Pungli
Sabtu, 05 Januari 2013 – 11:24 WIB

Kantor Desa dan Kecamatan Ikut-Ikutan Pungli
"Misalnya pungutan yang sekarang ditarik dari calon mempelai itu dibebankan kepada pemerintah daerah (APBD, red)," jelas Jasin. Dengan sistem ini, masyarakat tidak lagi menjadi korban pungli setiap kali mengajukan pendaftaran pencatatan pernikahan. Entah itu oleh oknum penghulu di KUA atau aparat di kantor desa, kelurahan, dan kecamatan.
Sementara itu terkait dengan penanganan pungli oleh penghulu di KUA, hingga sekarang belum ada keputusan jelas. Itjen Kemenag masih mengusulkan delapan opsi perbaikan kepada menteri. Dari delapan usulan tersebut, Jasin mengatakan yang paling mustahil dilakukan adalah usulan ke tujuh dan delapan.
"Usulan pertama adalah mewajibkan setiap pencatatan nikah harus dilakukan di KUA dan pada hari kerja," tandas Jasin. Namun dia mengatakan usulan ini sangat sulit dilakukan. Pertimbangannya adalah, rata-rata masyarakat memilih hari libur dan tempat khusus untuk melakukan pencatatan nikah.
Sedangkan usulan ketujuh adalah, tidak perlu menghapus biaya nikah sebesar Rp 30 ribu setiap kali pencatatan. Biaya itu tetap masuk dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004.
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) tidak mau sendirian disalahkan terkait munculnya pungutan liar (pungli) nikah. Mereka juga menyebut pungli
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar, 6 Fakta Terungkap, Komitmen Tegas
- Gastroskopi, Prosedur Minimal Invasif untuk Mengatasi Gangguan Pencernaan
- Begini Tanggapan Wamenaker Soal Ramai Demo Mitra Grab
- Kunker ke Kalteng, Menhut Ungkap Pesan Prabowo Terkait Revitalisasi Usaha Kehutanan
- Ismahi Gelar Diskusi Publik Tentang Dominus Litis Dalam RUU KUHAP
- Danone Aqua Berkomitmen Implementasikan Permen LH Soal Pembayaran Jasa Lingkungan