Kantor Desa dan Kecamatan Ikut-Ikutan Pungli
Sabtu, 05 Januari 2013 – 11:24 WIB
"Misalnya pungutan yang sekarang ditarik dari calon mempelai itu dibebankan kepada pemerintah daerah (APBD, red)," jelas Jasin. Dengan sistem ini, masyarakat tidak lagi menjadi korban pungli setiap kali mengajukan pendaftaran pencatatan pernikahan. Entah itu oleh oknum penghulu di KUA atau aparat di kantor desa, kelurahan, dan kecamatan.
Sementara itu terkait dengan penanganan pungli oleh penghulu di KUA, hingga sekarang belum ada keputusan jelas. Itjen Kemenag masih mengusulkan delapan opsi perbaikan kepada menteri. Dari delapan usulan tersebut, Jasin mengatakan yang paling mustahil dilakukan adalah usulan ke tujuh dan delapan.
"Usulan pertama adalah mewajibkan setiap pencatatan nikah harus dilakukan di KUA dan pada hari kerja," tandas Jasin. Namun dia mengatakan usulan ini sangat sulit dilakukan. Pertimbangannya adalah, rata-rata masyarakat memilih hari libur dan tempat khusus untuk melakukan pencatatan nikah.
Sedangkan usulan ketujuh adalah, tidak perlu menghapus biaya nikah sebesar Rp 30 ribu setiap kali pencatatan. Biaya itu tetap masuk dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004.
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) tidak mau sendirian disalahkan terkait munculnya pungutan liar (pungli) nikah. Mereka juga menyebut pungli
BERITA TERKAIT
- TNI AL Gelar Bakti Sosial untuk Korban Terdampak Erupsi Gunung Lebotobi Laki-laki di Flores Timur
- Musim Hujan, Tetapi Kualitas Udara Jakarta Masih 20 Besar Terburuk di Dunia
- Cuaca Jakarta Hari Ini, Hujan pada Senin Malam
- Jalankan Arahan Presiden Prabowo, Mendes Yandri Pilih Bermalam di Desa Margorejo
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- Mayoritas Masyarakat Adat Poco Leok Dukung PLTP Ulumbu Unit 5 dan 6