Kantor Desa dan Kecamatan Ikut-Ikutan Pungli

Kantor Desa dan Kecamatan Ikut-Ikutan Pungli
Kantor Desa dan Kecamatan Ikut-Ikutan Pungli
Tetapi jika ada pencatatan nikah di luar kantor, maka APBN menanggung biaya transportasi penghulu sebesar Rp 110 ribu untuk transportasi lokal. Lalu ditampah jatah atau tunjangan profesi sebesar Rp 200 ribu hingga Rp 250 ribu. "Biaya nikah tetap masuk ke kas negara. Tetapi penghulu dapat tunjangan sehingga tidak boleh menarik atau menerima pungli," beber dia.

 

Untuk usulan opsi ke delapan adalah, membebaskan masyarakat dari biaya nikah yang sebesar Rp 30 ribu itu. Dengan cara ini, menunjukkan jika pemerintah berpihak terhadap hajat masyarakat dalam bentuk pernikahan.

 

Selanjutnya besaran tunjangan transportasi lokal pencatatan nikah di pulau Jawa tetap Rp 110 ribu. Sedangkan di luar pulau Jawa diberikan tunjangan transportasi real cost. "Misalnya yang haru menembus gunung atau melintasi pulau-pulau itu kan tunjangan transportasinya harus beda," kata Jasin.

 


Berita Selanjutnya:
Cium Kaos Oblong Ayah

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) tidak mau sendirian disalahkan terkait munculnya pungutan liar (pungli) nikah. Mereka juga menyebut pungli


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News