Kantor Gerindra Disita KPK

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berhenti menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron (FAI). Dalam dua hari terakhir, penyidik KPK yang menangani kasus politikus Gerindra itu melakukan penyitaan di sejumlah lokasi.
"Dua hari terakhir penyidik TPPU FAI memasang pelang penyitaan di 11 titik aset FAI," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (19/2).
Di antara aset yang disita adalah butik dan toko milik istri Fuad Amin. Kedua tempat usaha itu berlokasi di Desa Demangan, Bangkalan.
Priharsa juga menginformasikan bahwa kantor DPC Gerindra Bangkalan ikut disita penyidik. Alasannya, kantor tersebut dibeli oleh Ketua DPC Gerindra Bangkalan itu dengan menggunakan KTP anaknya.
"Selebihnya (aset yang disita) berupa tanah kosong," pungkas Priharsa. (dil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berhenti menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI Dirapel, Bukan Hanya PNS & PPPK
- Guru PPPK Bulan Ini Mengantongi Rp20 Juta ya? Oh, Nikmatnya
- Mudik 2025, Tol Semarang ABC Siap Terapkan One Way Lokal Kalikangkung-Bawen
- Ambiguitas Komitmen Iklim Para Pendana Infrastruktur Gas di Indonesia
- Sido Muncul Berikan Bantuan Rp 425 Juta untuk Anak Terduga Stunting di Jonggol
- Tanggapi RUU KUHAP, Gayus Lumbuun: Polisi Sebaiknya Tetap Jadi Penyidik