Kantor Imigrasi Jakpus Deportasi 14 WNA yang Langgar Izin Tinggal

Kantor Imigrasi Jakpus Deportasi 14 WNA yang Langgar Izin Tinggal
Kanim Jakarta Pusat mendeportasi 14 warga negara asing yang melakukan pelanggaran izin tinggal. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat melakukan pengawasan keimigrasian pada kegiatan pameran. Dalam pengawasan tersebut, petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mengamankan 17 warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggalnya di Indonesia.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, tiga WNA dinyatakan tidak melanggar aturan, sementara 14 WNA lainnya diduga kuat melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal mereka.

Terhadap 14 WNA tersebut, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat menjatuhkan tindakan administratif berupa deportasi ke negara asal mereka.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat Ronald Arman Abdullah menyebut kepatuhan terhadap izin tinggal bagi WNA yang datang ke Indonesia sangat penting, terutama bagi penyelenggara kegiatan yang melibatkan WNA.

“Kami menghimbau kepada para WNA yang akan masuk ke wilayah Indonesia dan penyelenggara kegiatan untuk memastikan izin tinggal yang digunakan sesuai dengan maksud dan tujuan kedatangan mereka,” ujar Ronald Arman Abdullah dalam siaran persnya, Selasa (5/11).

Deportasi terhadap 14 WNA tersebut dilakukan dalam tujuh gelombang mulai 2 hingga 5 November melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, sesuai dengan jadwal penerbangan maskapai masing-masing.

Ronald juga berharap agar kejadian serupa tidak terulang pada pameran atau kegiatan lain yang mengundang partisipasi orang asing.

"Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran sehingga tidak ada lagi pelanggaran serupa pada acara mendatang," ujar dia.

Kantor Imigrasi Jakarta Pusat mendeportasi 14 WNA yang melakukan pelanggaran izin tinggal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News