Kantor Imigrasi Jakpus Deportasi 14 WNA yang Langgar Izin Tinggal
Selasa, 05 November 2024 – 21:23 WIB
Kantor Imigrasi Jakarta Pusat berkomitmen sebagai instansi penegakan hukum keimigrasian di Indonesia, termasuk menindak WNA yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Tanah Air. (cuy/jpnn)
Kantor Imigrasi Jakarta Pusat mendeportasi 14 WNA yang melakukan pelanggaran izin tinggal.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Imigrasi Surabaya Deportasi 2 WNA yang Langgar Aturan Keimigrasian
- Imigrasi Bekasi Perkuat Posisi dalam Penanganan Pengungsi Bersama TIMPORA
- Satgas Pora & Lanal Bintan Gagalkan Penyelundupan WNA dari Malaysia ke Batam
- Imigrasi Bandara Soetta Tindak 4 WNA Nigeria yang Terjaring Operasi Jagratara
- 12 WN Nigeria Dicokok Kantor Imigrasi Jakarta Utara saat Operasi Jagratara III
- WN Pakistan Dideportasi Imigrasi Surabaya, Ini Sebabnya