Kantor Imigrasi Jakpus Deportasi 14 WNA yang Langgar Izin Tinggal
Selasa, 05 November 2024 – 21:23 WIB

Kanim Jakarta Pusat mendeportasi 14 warga negara asing yang melakukan pelanggaran izin tinggal. Dok: source for JPNN.
Kantor Imigrasi Jakarta Pusat berkomitmen sebagai instansi penegakan hukum keimigrasian di Indonesia, termasuk menindak WNA yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Tanah Air. (cuy/jpnn)
Kantor Imigrasi Jakarta Pusat mendeportasi 14 WNA yang melakukan pelanggaran izin tinggal.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Ternyata WNA Pelaku Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi
- Kanim Cilegon Aditya Tri Putranto Siap Berinovasi Untuk Tingkatkan Layanan Masyarakat
- Mbak Onijah Nekat ke Luar Negeri demi Dinikahi Berondong, Ternyata Zonk
- BP3MI Kawal 150 PMI yang Dideportasi dari Malaysia
- Polisi Tangkap Penipu Investasi Bodong Lewat Aplikasi Kencan, Rerata WNA
- 2 Anggota Polda Bali Diduga Minta Uang dari WNA