Kantor Imigrasi Jakpus Deportasi 14 WNA yang Langgar Izin Tinggal

Kantor Imigrasi Jakpus Deportasi 14 WNA yang Langgar Izin Tinggal
Kanim Jakarta Pusat mendeportasi 14 warga negara asing yang melakukan pelanggaran izin tinggal. Dok: source for JPNN.

Kantor Imigrasi Jakarta Pusat berkomitmen sebagai instansi penegakan hukum keimigrasian di Indonesia, termasuk menindak WNA yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Tanah Air. (cuy/jpnn)


Kantor Imigrasi Jakarta Pusat mendeportasi 14 WNA yang melakukan pelanggaran izin tinggal.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News