Kantor Kemenag Bisa Dimanfaatkan sebagai Rumah Ibadat Sementara, Begini Ketentuannya
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran terkait pemanfaatan kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadat sementara.
Edaran No 11 terbit pada 16 Oktober 2023 dan ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di Indonesia.
“Edaran ini diterbitkan sebagai upaya pemerintah menjamin umat beragama melaksanakan peribadatan secara tertib, nyaman, dan aman," ujar Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Setjen Kemenag Wawan Djunaedi, dalam keterangannya, Kamis (23/11).
Saat ini masih ada umat beragama yang belum melaksanakan peribadatan menurut agama dan kepercayaannya secara tertib, nyaman, dan aman.
Kondisi itu terjadi karena belum tersedia rumah ibadat, mendapat resistensi dari masyarakat, belum mendapatkan fasilitasi dari pemerintah daerah, atau sebab lain.
"Sebagai bagian dari pemerintah, Kementerian Agama (Kemenag) berupaya memfasilitasi penyediaan rumah ibadat sementara bagi umat beragama dalam situasi dan kondisi tersebut," kata Wawan Djunaedi.
SE Menteri Agama ini terbit sebagai panduan bagi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dalam pemanfaatan kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadat sementara.
Berikut ketentuan penggunaan Kantor Kemenag Sebagai Tempat Ibadat:
Kantor Kemenag bisa dimanfaatkan sebagai rumah ibadat sementara, begini ketentuannya.
- Majelis Masyayikh Menggelar Pleno Dokumen Rekognisi Pembelajaran Lampau
- Ganesha Operation Bersama Kemenag Perkuat Persiapan UTBK-SNBT Siswa MA Jabar
- Kemenag Segera Lakukan Seleksi Petugas Haji 2025
- Kemenag Ubah Status 10 Sekolah Keagamaan Kristen Jadi Negeri, Ini Daftarnya
- Travel Umrah Garislurus Lintas Semesta Sudah Kantongi Izin Operasional
- ACER Indonesia, Kemenag & Kemendikbudristek Inisiasi Konferensi Internasional ICAL 2024