Kantor Kemenag Bisa Dimanfaatkan sebagai Rumah Ibadat Sementara, Begini Ketentuannya
Kamis, 23 November 2023 – 19:55 WIB

Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Setjen Kemenag Wawan Djunaedi. Foto: Humas Kemenag
Pemanfaatan Kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadat sementara berlaku selama 3 (tiga) bulan, dan dapat diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali.
5. Koordinasi
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota berkoordinasi dengan pihak keamanan setempat terkait pemanfaatan kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadat sementara.(esy/jpnn)
Kantor Kemenag bisa dimanfaatkan sebagai rumah ibadat sementara, begini ketentuannya.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Bimbingan Manasik Haji BSI dan Kemenag Pecahkan Rekor MURI
- Pengumuman, Kemenag Perpanjang Waktu Pelunasan Bipih
- Kemenag Perkuat Tata Kelola Zakat-Wakaf Lewat Tiga Pilar Strategis
- Penjelasan Resmi tentang Kurikulum Berbasis Cinta, Silakan Disimak
- Heikal Safar Puji Menteri Agama yang Mendukung Makan Bergizi Gratis di Desa Terpencil
- Resmi, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada 31 Maret