Kantor Kemenhub Digeledah KPK

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan General Manager PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan sebagai tersangka terkait proyek Pembangunan Diklat Pelayaran Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2011 di Sorong, Papua. Terkait kasus itu, KPK langsung melakukan penggeledahan di sejumlah tempat.
"Dalam kaitan kepentingan penyidikan terkait proyek Diklat Pelayaran Sorong sejak pagi tadi atau menjelang siang, penyidik melakukan penggeledahan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Kamis (11/9).
Adapun lokasi yang digeledah adalah Kantor Pusat PT Hutama Karya di Jl MT Haryono Kavling 8 Jakarta Timur, beberapa ruangan di Kementerian Perhubungan, Kantor PPSDM Perhubungan Laut Jl Merdeka Timur Nomor 5 Jakarta Pusat, Kantor Hutama Karya Divisi Gedung D di Kebayoran Baru, dan rumah Budi di Serpong.
Johan mengaku belum mendapat informasi mengenai hasil penggeledahan. "Saya belum dapat informasi dari tim," tandasnya.
Seperti diketahui, Budi disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam kasus itu, negara diduga dirugikan Rp 24,2 miliar. Namun ini masih penghitungan sementara. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan General Manager PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan sebagai tersangka terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung
- Terungkap! Ade Bhakti Satu-satunya Camat yang Menyuap Mbak Ita
- Peringatan Hari Kartini, UICI Meluncurkan PMB Bacth 9
- Praktisi Hukum Nilai Marcella dan Ary Bakri tak Layak Disebut Advokat
- Peringati Hari Bumi, Prudential Indonesia Tanam 5.000 Mangrove
- Mensesneg Jadi Jubir Istana, Pakar Pertanyakan Dasar Hukum: Jangan Penunjukkan Ala Kadarnya