Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka

Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang dalam konferensi pers. (ANTARA/Winda Herman)

Di dalam kantor, AT menyiram bagian bawah dan plafon dengan bahan bakar sebelum menunggu waktu yang tepat untuk membakar bangunan tersebut.

Dia menegaskan bahwa tidak ada imbalan uang yang diterima oleh SB dan AT. Keduanya mengaku melakukan aksi tersebut karena merasa memiliki hutang budi kepada RH.

Saat ini, Polres Buru masih terus melakukan pendalaman kasus dan menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam peristiwa pembakaran ini.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 187 Ayat (1) Juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat penyelenggara pemilu, dan diharapkan menjadi pembelajaran penting akan pentingnya integritas serta akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara, khususnya pada momentum politik seperti Pilkada.(ant/jpnn)

Polisi menyebut kantor KPU Buru sengaja dibakar oleh tiga tersangka yang salah satunya menjabat bendahara KPU. Motifnya tidak disangka.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News