Kantor KPU hingga Bank Dibakar Massa Usai MK Membacakan Putusan
jpnn.com, YALIMO - Aksi pembakaran sejumlah bangunan pemerintahan hingga pemblokiran jalan terjadi di Kabupaten Yalimo, Papua, Selasa (29/6).
Tindakan pembakaran itu diduga dilakukan oleh massa pendukung salah satu pasangan calon kepala daerah di sana.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Mustofa Kamal mengatakan, aksi pembakaran dilakukan pada pukul 16.00 atau setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan hasil sidang putusan sengketa Pilkada Yalimo.
“Setelah mendengarkan hasil putusan MK, massa pendukung nomor urut 01 tidak puas,” kata Kamal dalam siaran persnya, Selasa.
Massa tak terima dengan putusan sengketa pilkada di MK yang menyatakan pasangan calon bupati nomor urut 01 yaitu Erdi Dabi-Jhon Wilil dalam Pilkada Yalimo didiskualifikasi.
“Kemudian, massa melakukan aksi pembakaran terhadap beberapa gedung milik pemerintahan," ujar Kamal.
Adapun gedung yang dibakar yakni Kantor KPU, Bawaslu, Gakkumdu, DPRD, Dinas Kesehatan, BPMK, Dinas Perhubungan, Bank Papua, dan seluruh akses jalan ditutup.
Kamal sangat menyayangkan peristiwa tersebut, karena beberapa kantor pemerintahan yang dibakar merupakan tempat pelayanan publik.
Massa membakar sejumlah kantor pemerintahan ldi Yalimo lantaran tak terima atas putusan MK terkait sengketa Pilkada di sana.
- Sidang Putusan Sengketa Pilwako Pekanbaru Digelar Pekan Depan, Masyarakat Diajak Doakan Kemenangan AMAN
- KPU Sulteng Nilai Permohonan Ahmad Ali Tidak Jelas di Sidang Sengketa Pilkada
- Pihak yang Bersengketa Pilkada 2024 Diminta Terima Putusan MK dengan Ikhlas
- Mengapa Sertifikat HGB-SHM Kawasan Pagar Laut Bisa Terbit, Pak Nusron?
- Hakim Pertanyakan Alfedri-Husni ke MK Padahal Petahana
- KPUD dan Bawaslu Siak Patahkan Tudingan Alfedri-Husni di Sidang MK