Kantor KPU hingga Bank Dibakar Massa Usai MK Membacakan Putusan

jpnn.com, YALIMO - Aksi pembakaran sejumlah bangunan pemerintahan hingga pemblokiran jalan terjadi di Kabupaten Yalimo, Papua, Selasa (29/6).
Tindakan pembakaran itu diduga dilakukan oleh massa pendukung salah satu pasangan calon kepala daerah di sana.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Mustofa Kamal mengatakan, aksi pembakaran dilakukan pada pukul 16.00 atau setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan hasil sidang putusan sengketa Pilkada Yalimo.
“Setelah mendengarkan hasil putusan MK, massa pendukung nomor urut 01 tidak puas,” kata Kamal dalam siaran persnya, Selasa.
Massa tak terima dengan putusan sengketa pilkada di MK yang menyatakan pasangan calon bupati nomor urut 01 yaitu Erdi Dabi-Jhon Wilil dalam Pilkada Yalimo didiskualifikasi.
“Kemudian, massa melakukan aksi pembakaran terhadap beberapa gedung milik pemerintahan," ujar Kamal.
Adapun gedung yang dibakar yakni Kantor KPU, Bawaslu, Gakkumdu, DPRD, Dinas Kesehatan, BPMK, Dinas Perhubungan, Bank Papua, dan seluruh akses jalan ditutup.
Kamal sangat menyayangkan peristiwa tersebut, karena beberapa kantor pemerintahan yang dibakar merupakan tempat pelayanan publik.
Massa membakar sejumlah kantor pemerintahan ldi Yalimo lantaran tak terima atas putusan MK terkait sengketa Pilkada di sana.
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah
- MK Batalkan Hasil Pilkada Serang, PAN Yakin Ratu-Najib Tetap Menang
- Polda Sumsel Mempertebal Pengamanan PSU Pilkada Empat Lawang
- MK Perintahkan 24 Daerah Gelar PSU, Gus Khozin Sentil KPU: Tak Profesional!
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU
- Meski Kecewa, PAN Siap Menghadapi PSU di Kabupaten Serang