Kantor KPU Terbakar, Pilkada Terancam Tertunda
Senin, 12 Oktober 2015 – 01:40 WIB
KEFAMENANU-Keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang mengizinkan calon tunggal bisa berpartisipasi dalam Pilkada bisa tak berguna di Kabupaten Timor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bupati Manggarai Dukung Pengembangan PLTP Ulumbu 5-6 Beroperasi pada 2026
- Spanduk dan Penyanderaan Karyawan PT MEG oleh Warga Rempang Jadi Latar Belakang Konflik
- Setelah 10 Jam Buruh Bertahan, UMSK & UMSP Jateng 2025 Ditetapkan
- Guru Les di Palembang Ditangkap Gegara Pelecehan Seksual terhadap Murid
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah