Kantor Media Online Kemalingan, Polisi Bekuk Pencuri dan Penadah

Kantor Media Online Kemalingan, Polisi Bekuk Pencuri dan Penadah
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

"Tersangka EJ dijerat Pasal 363 KUHP (pencurian) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, sedangkan MA dan S dijerat Pasal 480 KUHP (menadah) dengan ancamam hukuman empat tahun penjara," tandas kapolsek.(cuy/jpnn)

Jajaran Polda Metro Jaya menggulung tiga pencuri yang telah membobol kantor media online di kompleks rukan Permata Senayan, Jakarta Selatan.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News