Kantor Media Online Kemalingan, Polisi Bekuk Pencuri dan Penadah
Rabu, 27 November 2019 – 22:44 WIB

Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
"Tersangka EJ dijerat Pasal 363 KUHP (pencurian) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, sedangkan MA dan S dijerat Pasal 480 KUHP (menadah) dengan ancamam hukuman empat tahun penjara," tandas kapolsek.(cuy/jpnn)
Jajaran Polda Metro Jaya menggulung tiga pencuri yang telah membobol kantor media online di kompleks rukan Permata Senayan, Jakarta Selatan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- Pria ini Nekat Mencuri di Rumah Adat Sulawesi Barat, Ini Tampangnya
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Setelah Menguras Isi Rekening Korban, 3 Pelaku Pengganjal ATM Diringkus Polisi di Majalengka