Kantor Partai Boleh di Rumah Pengurus

Kantor Partai Boleh di Rumah Pengurus
Kantor Partai Boleh di Rumah Pengurus
Di dalam petunjuk pelaksanaan Permenkumham No. M.HH-04.AH.11.01 Tahun 2011 juga membuat penjelasan menyangkut penggunaan nama, lambang, atau tanda gambar partai. Yaitu, bahwa tidak boleh parpol mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan yang telah dipakai secara sah oleh parpol lain. "Akan juga kami tertibkan, bahwa tidak boleh ada partai yang seolah-olah mendompleng partai lain," imbuh Aidir.

Di antara bakal parpol baru yang masih memiliki nama, lambang, atau tanda gambar yang mirip bahkan sama adalah PKB Gus Dur pimpinan Zannuba Arifah Chafsoh (Yenny Wahid). Partai pecahan PKB itu hanya menambahkan frase "Gus Dur" di bawah lambang bola dunia dikelilingi sembilan bintang (lambang PKB), hingga saat ini.

   

Terkait hal tersebut, Sekjen DPP PKB Gus Dur Imron Rosyadi Hamid menyatakan, pihaknya telah siap memenuhi ketentuan tersebut. "Tekad kami ikut Pemilu 2014 sesuai desakan konstituen di bawah sudah bulat, nama atau lambang baru itu bukan masalah besar," ujar Imron.

Hanya saja, dia masih belum membuka nama atau lambang baru yang sedang dipersiapkan. "Rencananya, kami akan lounching nanti saat Rapimnas I yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat," imbuhnya.


Berita Selanjutnya:
Suswono Tak Peduli Resuffle

JAKARTA - Partai politik baru ataupun parpol non parlemen bisa sedikit bernapas lega. Syarat keberadaan kantor tetap, seperti yang tertuang dalam


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News