Kantor Pemerintah Dibobol Maling, Oalah, Pelakunya

Kantor Pemerintah Dibobol Maling, Oalah, Pelakunya
Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman menyampaikan keterangan pers di Aula Satya Prabu Polres Kobar, Rabu (21/2/2024) ANTARA/Safitri RA

"Akibat dari kejadian tersebut Dispora Kobar mengalami kerugian materi sebesar Rp77.600.000. Tersangka ini mendapatkan pembagian uang senilai Rp 4 juta," katanya.

Yusfandi mengungkapkan pelaku tidak hanya sekali melakukan aksinya tersebut.

Tersangka juga melakukan kasus yang sama di sebuah mini market Blanza Go di Jalan Ahmad Wongso, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar.

"Untuk aksi kedua ini, tersangka bersama temannya masuk ke dalam minimarket tersebut, yaitu dengan membuka atap dan menjebol flafon bagian belakang toko menggunakan alat bantu tangga dan juga linggis. Kemudian setelah berhasil tersangka mengambil decoder CCTV dan selanjutnya mengambil barang dagangan dan juga peralatan elektronik yang ada di dalamnya," kata Yusfandi.

Setelah mengambil barang barang yang ada di minimarket tersebut, tersangka dan temannya yang saat ini masuk daftar pencarian orang atau DPO Satreskrim Polres Kobar, menjual barang-barang tersebut.

"Hasil dari penjualan barang-barang itu mereka bagi dua, tersangka mendapatkan bagian Rp 1,5 juta dan akibat kejadian tersebut pemilik mini market tersebut mengalami kerugian sebesar Rp 39.300.000," ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan, yaitu satu buah eksemplar daftar kehilangan barang, sisa barang dagangan hasil curiannya yang belum terjual, satu buah mesin EDC BRI dan satu buah decoder CCTV.

"Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun penjara," kata AKBP Yusfandi. (antara/jpnn)


Polisi menangkap maling pembobol kantor pemerintah. Berbagai barang digasak pelaku.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News