Kantor Pinjol Ilegal di PIK Digerebek, Kombes Zulpan: Banyak Pekerja Anak di Bawah Umur
jpnn.com, JAKARTA UTARA - Polisi menggerebek kantor pinjman online (Pinjol) ilegal di Ruko Palladium Blok G7, Jalan Pulau Maju Bersama, PIK, Jakarta Utara, Rabu (26/1) malam.
Sebanyak 99 karyawan perusahaan pinjol ilegal itu ditangkap polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan dari puluhan orang yang ditangkap itu, ada sebagian anak di bawah umur dijadikan karyawan.
Hanya saja, Zulpan enggan memerinci jumlah karyawan yang masih di bawah umur.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat orang tua. Karena di kami lihat banyak yang bekerja adalah anak-anak yang masih di bawah umur," kata Zulpan, Rabu (26/1).
Perwira menengah Polri itu mengatakan anak-anak di bawah umur tersebut tidak mengetahui kegiatan dilakukan secara ilegal.
"Ini mereka memiliki kekurangan pengetahuan terkait dengan kegiatan yang dilaksanakan secara ilegal ini," kata Zulpan.
Karena itu, Zulpan meminta agar orang tua meningkatkan pengawasan agar anak tidak terjerat kasus hukum.
Kombes Endra Zulpan mengatakan dari 99 karyawan kantor pinjol ilegal di PIK, Jakut ada sebagian anak di bawah umur
- Gelar 2 Penyuluhan Bareng OJK, Misbakhun Sosialisasikan Bahaya Judol dan Pinjol
- Literasi Keuangan dan Bisnis DPUP 2024 Cegah dari Pinjol Ilegal dan Judol
- OJK Blokir 8.271 Pinjol Ilegal
- Malahayati Nusantara Raya Buka Layanan Masyarakat yang Terjerat Pinjol Ilegal
- Tip Agar Nasabah PNM Mekaar Terhindar dari Pencurian Data Pribadi untuk Pinjol Ilegal
- Hati-Hati Terjerat Pinjol Ilegal: Rentenir Baru di Era Digital