Kantor Pinjol Ilegal di PIK Digerebek, Sebegini Gaji Minimal Karyawannya, Oh Lumayan

jpnn.com, JAKARTA UTARA - Polisi menggerebek kantor pinjman online (pinjol) ilegal di Ruko Palladium Blok G7, Pantai Pulau Maju Bersama, PIK, Jakarta Utara, Rabu (26/1) malam.
Dari lokasi penggerebekan, olisi menangkap 99 karyawan perusahaan pinjol ilegal itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan sejauh ini puluhan karyawan kantor pinjol ilegal itu masih menjalani pemeriksaan.
"Pemeriksaan belum selesai karena kan, banyak, 99 orang," kata Kombes Zulpan saat dikonfirmasi, Kamis (27/1).
Dari puluhan orang yang ditangkap itu, sebagaian merupakan karyawan yang tergolong anak-anak di bawah umur.
Perwira menengah Polri itu menyebut gaji anak-anak di bawah umur itu minimal Rp 3 juta.
"Minimal Rp 3 juta," kata Endra Zulpan.
Sebelumnya, Kombes Zulpan mengatakan kantor pinjol itu tak mengantongi izin operasional dari otoritas jasa keungan (OJK), sehingga dilakukan penggerebekan.
Kombes Endra Zulpan mengungkap gaji karyawan pinjol ilegal di PIK Jakarta Utara yang digerebek Rabu malam.
- Pesona Hijau Mangrove hingga Pantai, PIK Cocok untuk Liburan Keluarga
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- PIK2 dan Disnaker Tangerang Buka Pelatihan Kerja Gratis
- Pemprov DKI Siapkan PIK Sebagai Pintu Masuk Wisatawan ke Kepulauan Seribu
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani