Kantor Pinjol Ilegal di PIK Digerebek, Sebegini Gaji Minimal Karyawannya, Oh Lumayan

Kantor Pinjol Ilegal di PIK Digerebek, Sebegini Gaji Minimal Karyawannya, Oh Lumayan
Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan mengenai penggerebekan kantor pinjol ilegal di PIK Jakarta Utara. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Adapun, kantor pinjol ilegal itu beroperasi sejak Desember 2021.

Mantan Kabid Humas Sulsel itu mengatakan kantor pinjol ilegal tersebut memiliki batas minimal dan maksimal pinjaman.

"Batasan terendah adalah Rp 1,2 juta, kemudian tertinggi adalah Rp 10 juta," kata Zulpan.

Kantor itu beroperasi tujuh hari dalam sepekan.

"Mereka beroperasi terus tiap hari mulai jam 9 pagi sampai jam 7 malam," kata Endra Zulpan. (cr3/jpnn)

 

 

 

Video Terpopuler Hari ini:

Kombes Endra Zulpan mengungkap gaji karyawan pinjol ilegal di PIK Jakarta Utara yang digerebek Rabu malam.


Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News