Kantor Polsek Dilarang Berpagar
Senin, 20 Desember 2010 – 09:42 WIB

Kapolda Sumut Irjen Pol Oegroseno. Foto: Dok.JPPhoto
MEDAN-Paradigma baru Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang lebih terbuka dan mengayomi semua masyarakat harus menjadi satu keharusan di seluruh kesatuan terutama di tingkat Polsek. Pertanyaan ini menanggapi pertanyaan salah seorang peserta workshop, antara lain seputar sejauh mana pers bebas meliput di area konflik. Sedangkan Kapoldasu menanggapi, bahwa pada dasarnya pers bebas meliput area konflik. Sebab, tanpa disadari tugas pers sebenarnya sangat membantu Kepolisian dalam mengungkap kebenaran.
Hal ini mengharuskan Kantor Polsek di setiap daerah harus mampu 24 jam melayani masyarakat yang membutuhkan bantuan termasuk dalam penegakkan hukum. Karena itu semua Polsek ke depan diharuskan tidak lagi membuat sekat atau pagar di kesatuannya.
Baca Juga:
Hal ini ditandaskan Kapolda Sumut Irjen Pol Oegroseno kepada wartawan, Minggu (19/12) menaggapi pertanyaan peserta Workshop bedah "Jurnalisme Konflik", Minggu (19/12) di Arena Tembak Perbakin Komplek Cemara Percut Sei Tuan Deliserdang. "Seluruh Polsek yang ada di Sumut harus lebih terbuka dalam pelayanan kepada masyarakat. Ke depan semua Kantor Polsek ini tidak ada lagi yang berpagar,” tandas Oegroseno.
Baca Juga:
MEDAN-Paradigma baru Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang lebih terbuka dan mengayomi semua masyarakat harus menjadi satu keharusan di seluruh
BERITA TERKAIT
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku