Kantor Polsek Dilarang Berpagar
Senin, 20 Desember 2010 – 09:42 WIB
MEDAN-Paradigma baru Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang lebih terbuka dan mengayomi semua masyarakat harus menjadi satu keharusan di seluruh kesatuan terutama di tingkat Polsek. Pertanyaan ini menanggapi pertanyaan salah seorang peserta workshop, antara lain seputar sejauh mana pers bebas meliput di area konflik. Sedangkan Kapoldasu menanggapi, bahwa pada dasarnya pers bebas meliput area konflik. Sebab, tanpa disadari tugas pers sebenarnya sangat membantu Kepolisian dalam mengungkap kebenaran.
Hal ini mengharuskan Kantor Polsek di setiap daerah harus mampu 24 jam melayani masyarakat yang membutuhkan bantuan termasuk dalam penegakkan hukum. Karena itu semua Polsek ke depan diharuskan tidak lagi membuat sekat atau pagar di kesatuannya.
Baca Juga:
Hal ini ditandaskan Kapolda Sumut Irjen Pol Oegroseno kepada wartawan, Minggu (19/12) menaggapi pertanyaan peserta Workshop bedah "Jurnalisme Konflik", Minggu (19/12) di Arena Tembak Perbakin Komplek Cemara Percut Sei Tuan Deliserdang. "Seluruh Polsek yang ada di Sumut harus lebih terbuka dalam pelayanan kepada masyarakat. Ke depan semua Kantor Polsek ini tidak ada lagi yang berpagar,” tandas Oegroseno.
Baca Juga:
MEDAN-Paradigma baru Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang lebih terbuka dan mengayomi semua masyarakat harus menjadi satu keharusan di seluruh
BERITA TERKAIT
- Perkuat Partisipasi Kelompok Rentan dalam Pilkada, Setara Institute Susun Rekomendasi Kebijakan
- Ada Jalan Amblas, Lalu Lintas OKU Timur - OKU Selatan Lumpuh Total
- Bentrok Ormas di Pekanbaru, Puluhan Orang Mengamuk
- Polisi Ungkap Fakta soal Lokasi Penemuan Kerangka Manusia di Pademangan
- Wahai Honorer Pelamar PPPK 2024 Tahap 1, Sudah Siap? Ada yang Harus Naik Pesawat
- Pemkot Pekanbaru Mengalami Kendala Pindahkan 277 Pengungsi Rohingya