Kantor Pos Dipenuhi Polisi Berseragam Preman, Pengendara Aerox Datang, Brak.., Heboh!
Senin, 16 Agustus 2021 – 13:17 WIB
“Anggota yang sudah mengintai di lokasi langsung mengamankan keduanya,” ungkap Erwin.
Dengan disaksikan masyarakat, petugas langsung melakukan penggeledahan. Dari satu dus yang diambil pelaku, isinya dua ransel kecil berisi sabu-sabu 300 gram.
Atas temuan tersebut, kedua pelaku langsung dibawa ke Polda guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut. Terkait peran kedua pelaku belum diketahui saat ini.
“Masih kita periksa dulu,” beber Erwin.
Terhadap kedua pelaku yang diamankan, keduanya terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (der/radarlombok)
Serbuan barang haram dari Malaysia yang akan masuk ke wilayah NTB digagalkan oleh Tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda NTB.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Jalani Arahan Prabowo, Kapolda Lampung Sikat Narkoba, Korupsi, dan Judi
- Lucinta Luna Blak-blakan Soal Dalang yang Jebak Kasus Narkoba
- Baru Berusia 21 Tahun, DP Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup, Kasusnya Berat
- Top! Bea Cukai, Polri, dan BNN Gagalkan 2 Penyelundupan Narkotika Asal Malaysia
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah
- Siapa Saja Bali Nine, yang Akan Dipindahkan ke penjara Australia?