Kantor PT Adhi Karya Kembali Digeledah

Kantor PT Adhi Karya Kembali Digeledah
Kantor PT Adhi Karya Kembali Digeledah
Seperti diketahui kasus Hambalang sudah ditingkatkan menjadi penyidikan dengan tersangka Deddy Kusdinar, Kabiro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora RI.

Anak buah Andi Alfian Mallarangeng itu diduga melanggar beberapa pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Antara lain Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atas perbuatan terkait penyalahgunana kewenangan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Hambalang tersebut, Deddy pun terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.(Fat/jpnn)


JAKARTA - Tak puas dengan penggeledahan Kamis (19/7), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencari data penting berkaitan dengan kasus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News