Kantor PT Adhi Karya Kembali Digeledah
Jumat, 20 Juli 2012 – 14:08 WIB

Kantor PT Adhi Karya Kembali Digeledah
Seperti diketahui kasus Hambalang sudah ditingkatkan menjadi penyidikan dengan tersangka Deddy Kusdinar, Kabiro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora RI.
Baca Juga:
Anak buah Andi Alfian Mallarangeng itu diduga melanggar beberapa pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Antara lain Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atas perbuatan terkait penyalahgunana kewenangan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Hambalang tersebut, Deddy pun terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Tak puas dengan penggeledahan Kamis (19/7), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencari data penting berkaitan dengan kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi