Kantor PT Adhi Karya Kembali Digeledah
Jumat, 20 Juli 2012 – 14:08 WIB
Seperti diketahui kasus Hambalang sudah ditingkatkan menjadi penyidikan dengan tersangka Deddy Kusdinar, Kabiro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora RI.
Baca Juga:
Anak buah Andi Alfian Mallarangeng itu diduga melanggar beberapa pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Antara lain Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atas perbuatan terkait penyalahgunana kewenangan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Hambalang tersebut, Deddy pun terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Tak puas dengan penggeledahan Kamis (19/7), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencari data penting berkaitan dengan kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul
- Hadir di Indonesia AI Day 2024, ESQ Perkuat Kolaborasi Teknologi dan SDM
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan