Kantor PT Terancam Dibakar Massa

Jika Sengketa Pilkada Diurus PT

Kantor PT Terancam Dibakar Massa
Kantor PT Terancam Dibakar Massa
JAKARTA -- Wacana yang digulirkan Mendagri Gamawan Fauzi mengenai perlunya sengketa pemilukada ditangani Pengadilan Tinggi (PT), ditentang Peneliti senior dari Cetro, Refly Harun. Menurutnya, jika sengketa pemilukada diurus PT, maka hal itu akan melanggar UUD 1945.

Argumen yuridis Refley, sesuai ketentuan pasal 24 huruf (c) ayat (1) perubahan ketiga UUD 1945, pemilukada masuk rezim pemilu. Sedang sesuai aturan, sengketa pemilu ditangani Mahkamah Konstitusi (MK). "Dengan demikian, mengembalikan sengketa pemilukada ke pengadilan non-MK, berarti melanggar UUD 1945," urai Refly dalam sebuah diskusi di gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu (18/7).

Karenanya, dia mengatakan, sengketa pemilukada harus tetap ditangani MK. Alasan lainnya, dengan dtangani di MK yang berkantor di Jakarta, maka menjauhkan dari potensi konflik lokal. "Karena diputus di Jakarta. Kalau ditangani di Pengadilan Tinggi misalnya, bisa-bisa kantor Pengadilan Tinggi dibakar massa (karena kecewa dengan putusan, red)," ujarnya.

Refly juga mengatakan, jika sengketa pemilukada ditangani PT, maka setiap calon akan mengajukan gugatan, karena gampang tak perlu mondar-mandir ke Jakarta. Alasan lain, putusan sengketa pemilukada yang dilakukan di MK, diambil melalui musyawarah sembilan hakim MK. Sedang bila di PT dan MA, paling banter ditangani tiga hingga lima hakim, sehingga sulit mendapatkan jaminan konsistensi. (sam/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Hakim MK Bukan Corong UU

JAKARTA -- Wacana yang digulirkan Mendagri Gamawan Fauzi mengenai perlunya sengketa pemilukada ditangani Pengadilan Tinggi (PT), ditentang Peneliti


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News