Kantor Pusat Interpol Minta Data Sidik Jari Neneng

Kantor Pusat Interpol Minta Data Sidik Jari Neneng
Kantor Pusat Interpol Minta Data Sidik Jari Neneng
Padahal, PT Alfindo dan PT Mahkota Negara yang juga menjadi mitra proyek tersebut adalah milik M Nazaruddin. Perusahaan itu, satu induk dibawah Grup Permai. Sehingga, seluruh proyek di kementerian yang kini dipimpin Muhaimin Iskandar itu sepenuhnya dikendalikan Nazaruddin.

Akibat permainan kotor itu, berakibat pada munculnya dugaan korupsi pada proyek senilai Rp 8,9 miliar. Jumlah kerugian negara sendiri diperkirakan mencapai Rp 3,8 miliar. Tidak hanya Neneng, kasus itu juga menyeret mantan Kepala Sub-bagian Tata Usaha dan Direktorat Sarana serta Prasarana Kemnakertrans, Timas Ginting, sebagai tersangka.

Karena permainan kotor tersebut, Neneng terancam hukuman 20 tahun penjara. Sangat banyak karena KPK mejerat Neneng dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3, jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam pelariannya suaminya, Neneng selalu mendampingi. Namun, saat suaminya tertangkap, Neneng bersama pengawalnya, Garreth, lebih dulu meninggalkan Kolombia pada 29 Juli 2011.

JAKARTA -- Muhammad Nazaruddin boleh saja mengiba agar istrinya Neneng Sri Wahyuni tidak tersentuh proses hukum. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News