Kantor Pusat Interpol Minta Data Sidik Jari Neneng
Jumat, 19 Agustus 2011 – 07:03 WIB
Padahal, PT Alfindo dan PT Mahkota Negara yang juga menjadi mitra proyek tersebut adalah milik M Nazaruddin. Perusahaan itu, satu induk dibawah Grup Permai. Sehingga, seluruh proyek di kementerian yang kini dipimpin Muhaimin Iskandar itu sepenuhnya dikendalikan Nazaruddin.
Akibat permainan kotor itu, berakibat pada munculnya dugaan korupsi pada proyek senilai Rp 8,9 miliar. Jumlah kerugian negara sendiri diperkirakan mencapai Rp 3,8 miliar. Tidak hanya Neneng, kasus itu juga menyeret mantan Kepala Sub-bagian Tata Usaha dan Direktorat Sarana serta Prasarana Kemnakertrans, Timas Ginting, sebagai tersangka.
Karena permainan kotor tersebut, Neneng terancam hukuman 20 tahun penjara. Sangat banyak karena KPK mejerat Neneng dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3, jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dalam pelariannya suaminya, Neneng selalu mendampingi. Namun, saat suaminya tertangkap, Neneng bersama pengawalnya, Garreth, lebih dulu meninggalkan Kolombia pada 29 Juli 2011.
JAKARTA -- Muhammad Nazaruddin boleh saja mengiba agar istrinya Neneng Sri Wahyuni tidak tersentuh proses hukum. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi
BERITA TERKAIT
- Polri Moncer di 2024, Edi: Tetap Dibutuhkan Pengawasan yang Kuat
- Istana Tegaskan Belanja Kebutuhan Sehari-hari di Warung & Supermarket Tak Kena PPN 12 Persen
- Ciptakan Efisiensi Waktu & Biaya, Tim NLE Raih Penghargaan dalam ILA 2024
- BKN Sebut Pengumuman Kelulusan PPPK Teknis & Nakes Hampir Tuntas, Guru Kapan?
- Baper soal Pancasila ala Willy Aditya
- Ribuan Jemaat Padati GBI HMJ Neo Soho dalam Ibadah Pergantian Tahun 2024