Kantor Staf Kepresidenan Diperkuat, Ini Tanggapan Fahri Hamzah

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mendukung langkah Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 26 Tahun 2015 yang memberikan kewenangan yang besar kepada Kantor Staf Kepresidenan.
Kantor yang dikomandani Luhut B. Panjaitan ini diberi kewenangan mengambil langkah-langkah tertentu guna memastikan program prioritas nasional terlaksana sesuai dengan visi dan misi presiden.
"Saya anggap itu penguatan (sistem) presidensialisme," ujar Fahri, legislator dari Fraksi PKS itu, kemarin (1/3).
Sepengetahuan dia, konsep pembentukan staf kepresidenan selama ini adalah kelanjutan dari Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4). Sebuah lembaga yang dibentuk di era Presiden SBY.
Menurut Fahri, di sistem presidensialisme, presiden sejatinya memang harus punya staf harian yang kuat. "Mungkin Presiden Jokowi kali ini ingin mencontoh Amerika Serikat," ujarnya.
Bukan hanya mendukung, Fahri bahkan mendorong agar presiden memperkuat dasar hukum keberadaan staf kepresidenan bukan hanya sebatas perpres. "Kalau bisa selevel undang-undang, karena lembaga kepresidenan memang harus diperkuat," imbuhnya.
Sebelum keluar perpres terbaru, keberadaan staf kepresidenan dinaungi dengan Perpres Nomor 190 Tahun 2014. Saat itu, kelembagaannya belum bernama Kantor Staf Kepresidenan, melainkan Unit Staf Kepresidenan. Presiden menandatanganinya pada 31 Desember 2014.
Di perpres tersebut, tugas Unit Staf Kepresidenan belum sebesar saat ini. Yaitu, sebatas memberikan dukungan komunikasi politik dan pengelolaan isu strategis kepada presiden dan wakil presiden. Wewenang tersebut, di perpres yang baru, tentu saja masih melekat.
Sebagai kepala staf kepresidenan, Luhut nantinya akan dibantu sejumlah deputi. Di bawah struktur deputi, akan ada tenaga profesional yang terdiri atas tenaga ahli utama, tenaga ahli madya, tenaga ahli muda, dan tenaga terampil.
Termasuk, dibuka ruang pula bagi lembaga ini untuk menggunakan jasa konsultan di luar pemerintahan sepanjang diperlukan dan tidak merugikan negara. (dyn/sof)
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mendukung langkah Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 26 Tahun 2015 yang memberikan kewenangan yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung