Kantor Staf Presiden Beri Peringatan Keras terhadap Aksi Keji KKB Papua

"Kantor Staf Kepresidenan menyatakan dukacita sedalam-dalamnya atas gugurnya pahlawan kemanusiaan, seperti Gabriella Meilani, dan hilangnya Gerald Sokoy yang telah mendedikasikan hidupnya melayani warga masyarakat pedalaman di Papua," kata Jaleswari.
Jaleswari Pramodhawardani juga mengatakan bahwa kekerasan oleh KKB merupakan tindakan pidana serius terhadap warga Papua yang harus segera dihentikan.
Dia juga menyayangkan jatuhnya korban nakes. Saat ini kehadiran nakes sangat dibutuhkan untuk mengatasi pandemi COVID-19 di wilayah-wilayah pedalaman di Papua.
Tindakan kekerasan yang dilakukan KKB kepada nakes, kata Jaleswari, merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Aksi kekerasan dalam beberapa waktu terakhir yang dilakukan KKB Papua, menurut KSP, adalah serangan dan pembakaran.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Lakukan Transformasi Layanan, ASDP dan KSP Bahas Penguatan Proyek Strategis Nasional
- Berulah Lagi, KKB Bakar Gedung SMP di Papua Tengah
- Pakar Kebijakan Publik Mervin Komber Mengkritik Kantor Komunikasi Kepresidenan dan KSP, Simak
- Komentari Usulan MBG Pakai Dana Zakat, Istana: Sangat Memalukan!
- 68 Orang Tewas di Tangan KKB, 10 Anggota TNI dan 8 Polri
- Pecatan Polri Anggota KKB Tembak Mati Warga Sipil