Kantor Staf Presiden Beri Peringatan Keras terhadap Aksi Keji KKB Papua

Kantor Staf Presiden Beri Peringatan Keras terhadap Aksi Keji KKB Papua
Ilustrasi, anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) Lekagak Teleggen masuk daftar DPO Polri.Pemerintah sudah resmi melabeli KKB Papua sebagai teroris. Foto: ANTARA/HO-Humas Nemangkawi

"Kantor Staf Kepresidenan menyatakan dukacita sedalam-dalamnya atas gugurnya pahlawan kemanusiaan, seperti Gabriella Meilani, dan hilangnya Gerald Sokoy yang telah mendedikasikan hidupnya melayani warga masyarakat pedalaman di Papua," kata Jaleswari.

Jaleswari Pramodhawardani juga mengatakan bahwa kekerasan oleh KKB merupakan tindakan pidana serius terhadap warga Papua yang harus segera dihentikan.

Dia juga menyayangkan jatuhnya korban nakes. Saat ini kehadiran nakes sangat dibutuhkan untuk mengatasi pandemi COVID-19 di wilayah-wilayah pedalaman di Papua.

Tindakan kekerasan yang dilakukan KKB kepada nakes, kata Jaleswari, merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Aksi kekerasan dalam beberapa waktu terakhir yang dilakukan KKB Papua, menurut KSP, adalah serangan dan pembakaran.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News