Kantor Wilmar, Musim Mas, dan Permata Hijau Digeledah, Kejagung Sita Berbagai Bukti Hasil Korupsi

Kantor Wilmar, Musim Mas, dan Permata Hijau Digeledah, Kejagung Sita Berbagai Bukti Hasil Korupsi
Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah tiga lokasi berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari 2022 hingga April 2022. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

Diketahui Kejagung menetapkan Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group sebagai tersangka korporasi kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari 2022 hingga April 2022.

Kerugian yang dibebankan berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp6,47 triliun dari perkara minyak goreng. (Tan/JPNN)


Berbagai barang bukti yang diduga hasil korupsi disita Kejagung dalam penggeledahan itu.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News