Kantor Yayasan N7W Fiktif
Investigasi Tim Dubes RI di Swiss soal Vote Komodo
Kamis, 03 November 2011 – 04:56 WIB

Kantor Yayasan N7W Fiktif
Dia pun meminta agar masyarakat tidak lagi mempermasalahkan tentang kantor N7W. Menurutnya, hanya orang-orang Indonesia yang masih beranggapan apabila sebuah orgaisasi besar dan tersohor harus memiliki kantor yang besar pula. Bahkan, JK mengaku sebelum memutuskan sebagai Duta Komodo untuk menyukseskan ajang Seven Wonders, dirinya sudah mengumpulkan beberapa informasi tentang N7W. Dan menurutnya, N7W cukup kredibel.
Mantan wakil presiden itu lantas membela N7W sebagai organisasi yang cukup kompeten menyelenggarakan event kelas dunia tersebut. Menurutnya, seven wonders adalah even yang sudah dua kali dilaksanakan oleh N7W. Katanya ajang yang pertama memilih keajaiban dunia yang dibuat oleh manusia (hand made).
"Saat pengumuman (even pertama) kita bisa lihat bagaimana perayaannya di Lisabon (Portugal). Semua mata tertuju di sana," ucapnya. Menurutnya, semua tempat yang terpilih dalam ajang itu, jumlah wisatawannya mengalami lonjakan yang luar biasa. Sekitar tiga sampai empat kali lipat.
Terpisah, ketua Pemenangan Komodo Emmi Hafild tetap kukuh jika yayasan N7W tidak bodong. Dia juga mengklaim jika black campaign yang bermunculan tidak menyurutkan minat masyarakat untuk mengirimkan SMS. Klaimnya, dalam satu hari bisa tembus 10 juta SMS. "Sangat banyak jumlahnya," tuturnya.
JAKARTA - Polemik terkait upaya membawa Pulau Komodo menjadi pemenang di The New Seven Wonders of the World (N7W) terus berlanjut. Kemarin (2/10),
BERITA TERKAIT
- Hari Kedua Tes PPPK Tahap 2, Jangan Sepelekan Peringatan Profesor Hukum
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK