Kantornya Digeledah KPK, Khofifah: Tidak Ada Dokumen Gubernur dan Wagub yang Dibawa

Kantornya Digeledah KPK, Khofifah: Tidak Ada Dokumen Gubernur dan Wagub yang Dibawa
Gubernur Jatim Khofifah (kiri) seusai apel Operasi Lilin Semeru 2022 di Mapolda setempat, Surabaya, Kamis (22/12/2022). (ANTARA/HO-Bidhumas Polda Jatim)

Sahat ditangkap bersama tiga orang lain dan mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat yang dikucurkan melalui dana APBD Jatim. Sahat diduga menerima uang sekitar Rp 5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas).

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan dalam pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur tersebut. Dua tersangka selaku penerima ialah STPS dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS.

Sementara, dua tersangka lain selaku pemberi suap, yaitu Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan Koordinator Lapangan Pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng. (antara/jpnn)

Khofifah buka suara soal penggeledahan yang dilakukan KPK di kantornya. Begini penjelasannya.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News