Kanwil BC Banten Tuntaskan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Cukai, Ada 4 Tersangka
Kamis, 02 Mei 2024 – 19:37 WIB
Amir menambahkan sinergi Bea Cukai Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten akan terus dilakukan dalam mewujudkan upaya nyata pemberantasan rokok-rokok ilegal khususnya di wilayah Banten.
"Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-237/PMK.04/2024 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai," pungkasnya. (mrk/jpnn)
Jalankan fungsi perlindungan kepada masyarakat, Kanwil Bea Cukai Banten menuntaskan penyidikan empat perkara tindak pidana cukai, ada 4 tersangka ditetapkan
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Hasto Mendengar Informasi Bakal Dijadikan Tersangka di Kasus Absurd
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Haris Azhar Nilai Kejati Banten Lakukan Politisasi Hukum di Pilkada Banten
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Periksa Suami Airin terkait Korupsi, Kejati Banten Dituding Lakukan Politisasi Hukum
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi