Kanwil Bea Cukai Aceh Hibahkan 25,4 Ton Bawang Merah
Bawang merah yang dihibahkan, lanjut Tri, merupakan bekas muatan Kapal Motor (KM) Ilham yang terjaring operasi patroli laut Bea Cukai Aceh bersandi Jaring Sriwijaya pada 23 Mei 2018 di sekitar perairan Kabupaten Aceh Tamiang. Penyelundupan ini menyebabkan kerugian negara dari sektor perpajakan.
“Penyelundupan tersebut telah menimbulkan kerugian negara dari sektor perpajakan senilai Rp 140 juta. Dari 28 ton bawang merah muatan KM Ilham sebanyak 25,4 ton dihibahkan sedangkan sisanya sebanyak 2,6 ton berdasarkan hasil laboratorium dari Stasiun Karantina Pertanian dinyatakan tidak layak konsumsi sehingga akan dimusnahkan," tukasnya.
Sanksi hukum atas pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.
“Setiap orang yang mengangkut barang impor tidak tercantum dalam manifes dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 5.000.000.000."
“Dengan adanya sanksi hukum ini, diharapkan pelaku usaha maupun masyarakat tidak melakukan tindakan penyelundupan dan/atau membeli barang hasil penyelundupan sebagai bentuk partisipasi warga negara untuk berupaya melindungi petani bawang. Melindungi masyarakat dan lingkungannya dari penyakit yang diakibatkan adanya importasi tumbuhan, hewan, dan produk turunannya serta meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan mendongkrak penerimaan negara dari sektor bea masuk dan pajak. Hal ini sejalan dengan fungsi Bea Cukai sebagai community protector, trade fasilitator, industrial assistance, dan revenue collector untuk menjadikan Kementerian Keuangan Tepercaya dan Bea Cukai Makin Baik,” pungkasnya.(jpnn)
Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh dan Bea Cukai Kuala Langsa menghibahkan bawang merah yang merupakan barang bukti tindak pidana kepabeanan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!