Kanwil Bea Cukai Aceh Musnahkan 10 Juta Batang Rokok Ilegal, Satu Tersangka Ditahan
jpnn.com, LHOKSEUMAWE - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh melaksanakan pemusnahan 10.010.000 batang rokok ilegal pada Rabu (04/09).
Kegiatan tersebut secara simbolis dilaksanakan di halaman Kanwil Bea Cukai Aceh, dan dilanjutkan dengan pembakaran seluruh barang hasil penindakan di PT Solusi Bangun Andalas, Lhoknga.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh Leni Rahmasari menyampaikan pihaknya menggelar pemusnahan setelah mendapatkan persetujuan Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh pada 22 Agustus 2024 terkait Pemberian Izin Pemusnahan Barang Bukti.
Adapun barang hasil penindakan yang dimusnahkan, berupa 10.010.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai merek 'RAY' jenis sigaret putih mesin.
Diperkirakan, nilai barang yang dimusnahkan tersebut sebesar Rp 23.823.800.000, dan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp 31.547.315.800.
Leni mengungkapkan rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan Satgas Patroli Laut Bea Cukai BC 30002 dan BC 15030 di Perairan Utara Kuala Langsa, Provinsi Aceh pada 27 Mei 2024.
Saat itu, Satgas Patroli Laut Bea Cukai mengamankan sarana pengangkut, berupa KM TINKA AZARA GT 89 No. 2918/PPb yang mengangkut 1.001 karton rokok tanpa dilekati pita cukai.
"Selain rokok ilegal, kami juga mengamankan satu orang tersangka berinisial TH," ungkap Leni dalam keterangan resminya, Kamis (5/9).
Kanwil Bea Cukai Aceh melaksanakan pemusnahan 10 juta lebih batang rokok ilegal dan telah menahan satu orang tersangka terkait kasus tersebut
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Ini Peran Bea Cukai dalam Mendukung Kinerja APBN Tetap On Track hingga November 2024
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024