Kanwil Bea Cukai Aceh Musnahkan 10 Juta Batang Rokok Ilegal, Satu Tersangka Ditahan

Kanwil Bea Cukai Aceh Musnahkan 10 Juta Batang Rokok Ilegal, Satu Tersangka Ditahan
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Aceh Putu Agus Arjaya saat memberikan keterangan kepada awak media terkait pemusnahan 10 juta batang rokok ilegal pada Rabu (4/9). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

Dia menyampaikan petugas telah menahan tersangka TH di Rumah Tahanan Kelas II B Banda Aceh.

"Kanwil Bea Cukai Aceh sebagai instansi vertikal Bea Cukai berkomitmen untuk terus menjaga tanah air dari masuknya barang ilegal serta memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia," tegas Leni. (mrk/jpnn)

Kanwil Bea Cukai Aceh melaksanakan pemusnahan 10 juta lebih batang rokok ilegal dan telah menahan satu orang tersangka terkait kasus tersebut


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News