Kanwil Bea Cukai Aceh Musnahkan 5,91 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 14 Miliar

Kanwil Bea Cukai Aceh Musnahkan 5,91 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 14 Miliar
Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh menggelar pemusnahan 5,91 juta batang rokok ilegal pada Rabu (3/7). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

Barang-barang yang dimusnahkan, berupa 591 karton rokok tanpa dilekati pita cukai merek 'NIKKEN' yang diperkirakan senilai Rp 14.065.800.000, dan berpotensi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 18.625.837.800.

"Kanwil Bea Cukai Aceh berkomitmen untuk terus menjaga tanah air dari masuknya barang ilegal serta memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia," tegas Safuadi. (mrk/jpnn)

Kanwil Bea Cukai Aceh menggelar pemusnahan 5,91 batang rokok ilegal hasil penindakan pada 18 Mei 2024 lalu.


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News