Kanwil Bea Cukai Aceh Musnahkan 5,91 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 14 Miliar
Kamis, 04 Juli 2024 – 13:36 WIB

Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh menggelar pemusnahan 5,91 juta batang rokok ilegal pada Rabu (3/7). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai
Barang-barang yang dimusnahkan, berupa 591 karton rokok tanpa dilekati pita cukai merek 'NIKKEN' yang diperkirakan senilai Rp 14.065.800.000, dan berpotensi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 18.625.837.800.
"Kanwil Bea Cukai Aceh berkomitmen untuk terus menjaga tanah air dari masuknya barang ilegal serta memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia," tegas Safuadi. (mrk/jpnn)
Kanwil Bea Cukai Aceh menggelar pemusnahan 5,91 batang rokok ilegal hasil penindakan pada 18 Mei 2024 lalu.
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok