Kanwil Bea Cukai Aceh Musnahkan 5,91 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 14 Miliar
Kamis, 04 Juli 2024 – 13:36 WIB
Barang-barang yang dimusnahkan, berupa 591 karton rokok tanpa dilekati pita cukai merek 'NIKKEN' yang diperkirakan senilai Rp 14.065.800.000, dan berpotensi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 18.625.837.800.
"Kanwil Bea Cukai Aceh berkomitmen untuk terus menjaga tanah air dari masuknya barang ilegal serta memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia," tegas Safuadi. (mrk/jpnn)
Kanwil Bea Cukai Aceh menggelar pemusnahan 5,91 batang rokok ilegal hasil penindakan pada 18 Mei 2024 lalu.
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Terbitkan Izin Kawasan Berikat, Bea Cukai Banten Dukung Pertumbuhan Ekonomi
- Menelisik 10 Tahun Terakhir Perjuangan Menjaga Indonesia dari Penyelundupan Narkoba
- Terima Kunjungan Studi, Bea Cukai Edukasi Mahasiswa di 2 Daerah Ini soal Kepabeanan
- Kawal Potensi UMKM Go Global, Bea Cukai Malang Siapkan 2 Program Unggulan
- Bea Cukai Langsa Hentikan Pengiriman Satu Juta Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Edukasi Ketentuan Impor Barang kepada Para Pekerja Migran