Kanwil Bea Cukai Bali Nusra Gempur Miras Ilegal

Kanwil Bea Cukai Bali Nusra Gempur Miras Ilegal
Bea Cukai menggencarkan Operasi Gempur Rokok dan Miras Ilegal. Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, DENPASAR - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) atau Bali Nusra melakukan Operasi Gempur minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras (miras) ilegal.

Operasi menekan peredaran barang kena cukai ilegal, serta mengamankan potensi kerugian negara di sektor penerimaan cukai digelar tim gabungan Kanwil Bea Cukai Bali Nusra, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, dan Bea Cukai Denpasar 16 November-12 Desember 2020 di beberapa titik di Bali.

Kepala Kanwil Bea Cukai Bali Nusra Hendra Prasmono mengatakan berdasar informasi intelijen dan analisis tim Operasi Gempur, terdapat tempat penjualan eceran (TPE) berupa outlet dan daring menjual miras tanpa memiliki izin nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).

"Serta pengiriman miras oleh penyalur tanpa dilengkapi dokumen pelindung pengangkutan BKC,” jelas Hendra, Rabu (30/12).

Hendra menjelaskan tim Operasi Gempur melakukan pemeriksaan terhadap tempat tersebut. Pelaksanaan Operasi Gempur ini meningkatkan penerimaan negara dari pengenaan sanksi administrasi atas penindakan pada pemeriksaan TPE dan penyalur tersebut.

Sekaligus menjadi kesempatan bagi tim Operasi Gempur untuk memberikan sosialisasi terkait pemberian izin NPPBKC dokumen pelindung pengangkutan BKC. Dengan adanya kegiatan Operasi Gempur MMEA tersebut, Hendra berharap dapat memberikan kepatuhan dan efek jera terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran serta distribusi MMEA ilegal. (*/jpnn)

Pelaksanaan Operasi Gempur ini meningkatkan penerimaan negara dari pengenaan sanksi administrasi atas penindakan pada pemeriksaan TPE dan penyalur tersebut.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News