Kanwil Bea Cukai Bali Nusra Terbitkan Izin KITE Pengembalian Pertama

Kanwil Bea Cukai Bali Nusra Terbitkan Izin KITE Pengembalian Pertama
Bea Cukai memberi menerbitkan izin pengguna fasilitas KITE. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, BADUNG - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT menerbitkan izin pengguna fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pengembalian yang pertama pada tahun 2019. Fasilitas ini diberikan kepada PT Warisan Eurindo pada Selasa (20/8), hanya berselang 30 menit setelah perusahaan selesai mempresentasikan proses bisnisnya.

Proses pemberian perizinan yang mudah, cepat, dan tanpa biaya ini dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi Bea Cukai sebagai industrial assistance dan merupakan bentuk aksi nyata peran Bea Cukai Bali – Nusra dalam mendorong investasi dan ekspor di Indonesia.

PT Warisan Eurindo adalah perusahaan yang bergerak di bidang produksi custom order furniture untuk untuk kebutuhan villa, hotel, maupun resort di beberapa negara di dunia. Beberapa customer dari perusahaan ini antara lain hotel Four Season Seychelles, Hawai, Costa Rica, Hilton Hotel Seychelles, The Westin Hotel Langkawi, St. Regis Langkawi, Disney Polynesian Resorts Florida USA, Park Hyatt Dubai UEA, dan beberapa hotel serta resort lain di Thailand, Maladewa, India, Malaysia, Amerika Serikat, Hongkong dan negara-negara lainnya.

BACA JUGA: Bea Cukai Yogyakarta Terima Penghargaan dari Perusahaan PLB

Perusahaan mengimpor bahan baku berupa kain melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dan sebagian kecil melalui Bandara Ngurah Rai. Pengerjaan produksi furniture dari dari raw material sampai dengan work in process dikerjakan di workshop PT Warisan Eurindo yang beralamat di Banyuwangi. Selanjutnya, untuk proses pelapisan kain pada furniture, finishing, dan quality cons-nya dikerjakan di Kantor Pusat PT Warisan Eurindo di Bali. Sementara untuk proses ekspornya sendiri, dilakukan melalui pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, NTT, Untung Basuki, mengungkapkan bahwa melalui pemberian fasilitas KITE Pengembalian, perusahaan dapat mengajukan restitusi atas Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar pada saat impornya, atas setiap hasil produksi yang diekspor ke luar daerah pabean.

 

BACA JUGA: Bea Cukai Entikong Bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum dan Pemda

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT menerbitkan izin pengguna fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pengembalian yang pertama pada tahun 2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News