Kanwil Bea Cukai Banten Terbitkan Izin Fasilitas KITE untuk PT Polyplex Films Indonesia

Kanwil Bea Cukai Banten Terbitkan Izin Fasilitas KITE untuk PT Polyplex Films Indonesia
Kepala Kanwil Bea Cukai Banten Rahmat Subagio memimpin rapat penilaian kelayakan pemberian izin fasilitas KITE untuk PT Polyplex Films Indonesia pada Rabu (13/11). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, SERANG - Kantor Wilayah Bea Cukai Banten menerbitkan izin fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) untuk PT Polyplex Films Indonesia.

Penyerahan izin secara simbolis dilakukan Kepala Kanwil Bea Cukai Banten Rahmat Subagio pada Rabu (13/11).

Dalam rapat penilaian kelayakan pemberian izin, Rahmat menegaskan proses pemaparan perusahaan, pemeriksaan lapangan, dan penelitian persyaratan sangat penting untuk memastikan fasilitas KITE diberikan dengan tepat sasaran dan dapat mendukung peningkatan ekspor nasional.

Melalui fasilitas KITE Pembebasan, PT Polyplex Films Indonesia dapat mengimpor bahan baku tanpa dikenai bea masuk serta bebas dari PPN dan PPnBM dengan syarat bahan baku tersebut diolah, dirakit, atau dipasang untuk tujuan ekspor.

"Kami berharap agar fasilitas ini dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mendorong perkembangan industri, khususnya yang berorientasi ekspor," ujar Rahmat.

Pemberian fasilitas KITE Pembebasan kepada PT Polyplex Films Indonesia menunjukkan dukungan pemerintah terhadap industri berorientasi ekspor.

Dengan kemudahan impor bahan baku, diharapkan perusahaan dapat lebih kompetitif di pasar internasional, mendorong ekspor, dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi.

Sinergi ini juga memastikan bahwa pemanfaatan fasilitas berjalan sesuai aturan, mendukung pembangunan industri nasional secara optimal.

Kanwil Bea Cukai Banten resmi menerbitkan izin fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) untuk PT Polyplex Films Indonesia, ini tujuannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News