Kanwil Bea Cukai Banten Terbitkan Izin Fasilitas KITE untuk PT Polyplex Films Indonesia

jpnn.com, SERANG - Kantor Wilayah Bea Cukai Banten menerbitkan izin fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) untuk PT Polyplex Films Indonesia.
Penyerahan izin secara simbolis dilakukan Kepala Kanwil Bea Cukai Banten Rahmat Subagio pada Rabu (13/11).
Dalam rapat penilaian kelayakan pemberian izin, Rahmat menegaskan proses pemaparan perusahaan, pemeriksaan lapangan, dan penelitian persyaratan sangat penting untuk memastikan fasilitas KITE diberikan dengan tepat sasaran dan dapat mendukung peningkatan ekspor nasional.
Melalui fasilitas KITE Pembebasan, PT Polyplex Films Indonesia dapat mengimpor bahan baku tanpa dikenai bea masuk serta bebas dari PPN dan PPnBM dengan syarat bahan baku tersebut diolah, dirakit, atau dipasang untuk tujuan ekspor.
"Kami berharap agar fasilitas ini dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mendorong perkembangan industri, khususnya yang berorientasi ekspor," ujar Rahmat.
Pemberian fasilitas KITE Pembebasan kepada PT Polyplex Films Indonesia menunjukkan dukungan pemerintah terhadap industri berorientasi ekspor.
Dengan kemudahan impor bahan baku, diharapkan perusahaan dapat lebih kompetitif di pasar internasional, mendorong ekspor, dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi.
Sinergi ini juga memastikan bahwa pemanfaatan fasilitas berjalan sesuai aturan, mendukung pembangunan industri nasional secara optimal.
Kanwil Bea Cukai Banten resmi menerbitkan izin fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) untuk PT Polyplex Films Indonesia, ini tujuannya
- Telkom Tutup 2024 dengan Kinerja Positif, Pendapatan Konsolidasi Sebesar Rp150 Triliun
- Kemacetan Panjang di Pelabuhan Tj Priok, Ketum INSA Bilang Begini
- Porang Jadi Andalan Baru Sidrap, Ekspornya Sampai Eropa
- PT Indo RX Apresiasi Putusan Lembaga Arbitrase Jerman
- Keren! Plywood dan Blockboard Asal Temanggung Rambah Pasar Jepang dan Korea Selatan
- Wali Kota Surabaya Ancam Pengusaha Tahan Ijazah Karyawan, Tegas!