Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat Kepada PT Yamaha Indonesia

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus gencar mendukung kemajuan industri dalam negeri.
Wujud dukungan tersebut, salah satunya melalui pemberian fasilitas kepabeanan kepada para pelaku usaha.
Selain demi meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, pemerian fasilitas kepabeanan ini juga selaras dengan tugas dan fungsi Bea Cukai, yakni sebagai trade facilitator dan industrial assistance.
Pada Selasa (15/8) lalu, Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta memberikan izin fasilitas kawasan berikat kepada PT Yamaha Indonesia.
Izin tersebut diberikan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Rusman Hadi kepada Direktur PT Yamaha Indonesia Takashi Sugita.
Izin diberikan hanya dalam jangka waktu satu jam setelah perusahaan tersebut memaparkan proses bisnis dan IT inventory-nya sebagai pemenuhan persyaratan permohonan izin fasilitas.
Rusman menjelaskan kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah dan digabungkan yang hasilnya terutama untuk dieskpor.
"Dengan diberikannya izin fasilitas kawasan berikat, perusahaan atau pelaku usaha akan mendapatkan manfaat, berupa penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor pada saat melakukan impor ke kawasan berikat," beber Rusman.
Bea Cukai terus mendukung kemajuan industri dalam negeri, salah satunya melalui pemberian fasilitas kepabeanan kepada para pelaku usaha
- Bea Cukai Berikan Izin Kawasan Berikat ke Perusahaan Asal Semarang Ini
- Manfaatkan Fasilitas KITE, Perusahaan Ini Ekspor Ribuan Jaket & Celana ke Jepang
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Bea Cukai Jaring Masukan Pelaku Usaha Lewat CVC
- UMKM Palangkaraya Sukses Ekspor Ikan Hias ke Singapura Berkat Pendampingan Bea Cukai
- Produsen Pigura Kanvas di Demak Ini Resmi Kantongi Izin Kawasan Berikat dari Bea Cukai
- Tegas, Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Mojokerto Sita 10 Ribu Batang Rokok Ilegal