Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Izin Perlakuan Tertentu ke 2 Penerima Fasilitas Kawasan Berikat
Jumat, 02 Agustus 2024 – 10:30 WIB

Kanwil Bea Cukai Jakarta memberikan izin perlakuan tertentu kepada 2 perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat. Foto: Dokumentasi Bea Cukai
Dia menegaskan pemanfaatan tersebut juga harus selalu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (mrk/jpnn)
Kanwil Bea Cukai Jakarta memberikan izin perlakuan tertentu kepada 2 perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat, berikut kemudahan lain yang akan diberikan
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Menaker Yassierli Ungkap Ada 40 Perusahaan Belum Bayar THR
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi