Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Izin Perlakuan Tertentu ke 2 Penerima Fasilitas Kawasan Berikat
Jumat, 02 Agustus 2024 – 10:30 WIB
Dia menegaskan pemanfaatan tersebut juga harus selalu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (mrk/jpnn)
Kanwil Bea Cukai Jakarta memberikan izin perlakuan tertentu kepada 2 perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat, berikut kemudahan lain yang akan diberikan
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Kideco Berkomitmen untuk Menyempurnakan Kualitas Laporan Berkelanjutan
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Indonesia Siap Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi Berkelanjutan dari AS
- Jasaraharja Putera & MNC Insurance Teken Kerja Sama Pemasaran