Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Izin Perlakuan Tertentu ke 2 Penerima Fasilitas Kawasan Berikat
Jumat, 02 Agustus 2024 – 10:30 WIB
Dia menegaskan pemanfaatan tersebut juga harus selalu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (mrk/jpnn)
Kanwil Bea Cukai Jakarta memberikan izin perlakuan tertentu kepada 2 perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat, berikut kemudahan lain yang akan diberikan
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan 28,5 Juta Rokok Ilegal Hasil Penindakan Setahun Terakhir
- Lewat Kegiatan Ini, Bea Cukai Imbau Masyarakat Tidak Konsumsi & Menjual Rokok Ilegal
- Bea Cukai Berkomitmen Tingkatkan Pengawasan dan Penegakan Hukum di Perairan Indonesia
- Perusahaan yang Menerapkan ESG Punya Nilai Tambah Bagi Investor
- Bea Cukai Malang Lepas Ekspor Bunga Anggrek ke Amerika Serikat, Sebegini Jumlahnya
- Bea Cukai Belawan Siap Kawal Pelayanan Barang Pindahan Mahasiswa