Kanwil Bea Cukai Jakarta Berikan Izin Fasilitas PLB Kepada Pelaku Industri Alat Berat
Jumat, 07 Februari 2025 – 14:49 WIB

Kanwil Bea Cukai Jakarta memberikan izin fasilitas pusat logistik berikat (PLB) kepada pelaku industri alat berat, yakni PT United Equipment Indonesia. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai
"Kami berharap fasilitas yang telah diberikan dapat dimanfaatkan dengan kepatuhan terhadap peraturan dan kebijakan pemerintah serta penuh dedikasi untuk ikut serta dalam mengembangkan perekonomian negeri," pungkas Rusman. (mrk/jpnn)
Kanwil Bea Cukai Jakarta memberikan izin fasilitas pusat logistik berikat (PLB) kepada pelaku industri alat berat, yakni PT United Equipment Indonesia
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC
- Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan ke PMI
- Dampingi Komisi XI DPR saat Reses di Pasuruan, Dirjen Bea Cukai Askolani Sampaikan Ini
- Beri Asistensi UMKM Berorientasi Ekspor, Bea Cukai Cikarang Kunjungi Baragakai
- Bea Cukai Serahkan Tersangka & Barang Bukti 1,1 juta Batang Rokok Ilegal ke Kejaksaan